Ruko Niaga Kalimas Bekasi
Timur, Jawa Barat
Telp: (021)8813366
|
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI SEMANGAT
MUDA
|
Daftar
Isi
- Latar belakang masalah………………………………………………………………… 4
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi………………………………………………… 4
- Visi……………………………………………………………………………………… 4
- Misi…………………………………..………………………………………………… 5
- Target pasar………………………………………………………………………….………… 5
- Strategi penjualan…………………………………..………………………………….. 5
- Kelembagaan……………………………..……………………………………………. 5
- Daftar Produk & Analisa Harga…………………………….…………………………. 6
- Rincian Biaya……………….…………………………………………………………. 6
- Susunan Organisasi…………………………………………………………………….. 6
- Akta Pendirian………………………………………………………………………….. 6
- Anggaran Dasar Koperasi………………………………………………………………. 6
- Anggaran Rumah Tangga………………………………………………………………. 6
- Berita Acara Pendirian………………………………………………………………….. 6
- Surat Perizinan Koperasi……………………………………………………………….. 6
- Lembar Pengesahan…………………………………………………………………….. 6
- Penutup………………………...……………………………………………………….. 7
- Lampiran I………….………………………………………………………….………. 8
- Lampiran II……………………………………………………………………………. 10
- Lampiran III…………………………………………………………………………… 12
- Lampiran IV…………………………………………………………………………… 14
- Lampiran V……………………………………………………………………………. 15
- Lampiran VI…………………………………………………………………………… 18
- Lampiran VII………………………………………………………………………….. 22
- Lampiran VIII…………………………………………………………………………. 25
- Lampiran IX……………………………………………………………………………. 26
- Latar belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan
tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma
sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam
masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan
pekerjaan untuk masyarakat.
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan di
maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian
koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan
usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya
koperasi ialah:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Menmgembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa
- Visi
Visi
dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak
muda dalam berusaha.
- Misi :
-
Meningkatkan kinerja
anak muda dalam berbisnis.
-
Meningkatkan wawasan
berorganisasi dalam koperasi.
-
Memberi pengalaman
kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
-
Menciptakan mahasiswa
yang siap berkompetisi dalam dunia usaha.
-
Membangun
kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga
- Target pasar
-
Seluruh mahasiwa/i
gunadarma
-
Seluruh staff dan dosen gunadarma
-
Dan setiap masyarakat
yang mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi.
- Strategi penjualan
-
Promosi secara lansung
dari mulu ke mulut
-
Promosi melalui social
media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-
Promosi melalui poster
- Kelembagaan
1.
Nama
Koperasi : Semangat
Muda
2.
Nama
Pimpinan : Tontowi
Jauhari
3.
Alamat
Koperasi : Ruko Niaga
Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
4.
Telp :
(021)8813366
- Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
- Rincian Biaya
Terlampir
- Susunan Organisasi
Terlampir
- Akta Pendirian
Terlampir
- Anggaran Dasar
Terlampir
- Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
- Berita Acara Pendirian
Terlampir
- Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
- Lembar Pengesahan
Terlampir
- Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi
kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata
serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab Akhir dari penulisan proposal ini kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi
dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Semangat Muda”. Dan terima
kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan
koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti
harapan kami.
Lampiran I
Daftar
Produk & Analisa Harga
Makanan
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Nasi Kuning
|
20
|
Rp 5000
|
Risol
|
50
|
Rp 2000
|
Donat Kentang
|
50
|
Rp 2500
|
Snack
|
30
|
Rp 2500
|
Kue Sus
|
30
|
Rp 2500
|
Roti Sisir
|
30
|
Rp 5000
|
Kebutuhan Sekunder
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Sepatu Flat
|
30
|
Rp 65.000
|
Kalung Rumbai
|
30
|
Rp 20.000
|
Tissue
|
30
|
Rp 2000
|
Alat-Alat Tulis
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Isi Binder
|
50
|
Rp 3000
|
Pulpen
|
30
|
Rp 4000
|
Pensil
|
30
|
Rp 3000
|
Penghapus
|
30
|
Rp 2000
|
Tip-x
|
30
|
Rp 3000
|
Rautan Pensil
|
50
|
Rp 1000
|
Note
|
20
|
Rp 5000
|
Penggaris
|
30
|
Rp 3000
|
Binder
|
25
|
Rp 60.000
|
Lampiran II
Rincian
Biaya
Modal
Nama Anggota
|
Iuran Pokok
|
Iuran Wajib
|
Iuran Sukarela
|
Jumlah
|
Agung Hari Purnomo
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Aldi Halim
|
500000
|
100000
|
25000
|
625000
|
Ayu Briliana
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Dani Guntoro
|
500000
|
100000
|
100000
|
700000
|
Dewi Chirsty
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Faisal Chanif
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Fera Hernawati
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Ika Trisnamia W
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Juliansen
|
500000
|
100000
|
75000
|
675000
|
Khairina Rahmayanti
|
500000
|
100000
|
60000
|
660000
|
Mifta
Irfan
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Mugia Shilvy P
|
500000
|
100000
|
40000
|
640000
|
Ningsih Suwito
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Rheza Hanif
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Shinta Oktaviani R
|
500000
|
100000
|
40000
|
640000
|
Suntoro Aji
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Thonthowi Jauhari
|
500000
|
100000
|
55000
|
655000
|
Vandi Darma
|
500000
|
100000
|
90000
|
690000
|
Yaya Budi
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Inan Mulyana
|
500000
|
100000
|
25000
|
625000
|
Total
|
10000000
|
2000000
|
910000
|
12910000
|
Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran
Nama Barang
|
Pengeluaran
|
Pemasukan
|
Keuntungan
|
||||||
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
|
Nasi Kuning
|
5000
|
20
|
100000
|
5500
|
20
|
110000
|
500
|
20
|
10000
|
Risol
|
2000
|
50
|
100000
|
2500
|
50
|
125000
|
500
|
50
|
25000
|
Donat Kentang
|
2500
|
50
|
125000
|
3000
|
50
|
150000
|
500
|
50
|
25000
|
Snack
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Kue Sus
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Roti Sisir
|
5000
|
30
|
150000
|
5500
|
30
|
165000
|
500
|
30
|
15000
|
Sepatu Flat
|
65000
|
30
|
1950000
|
65000
|
30
|
1950000
|
0
|
30
|
0
|
Kalung Rumbai
|
20000
|
30
|
600000
|
20000
|
30
|
600000
|
0
|
30
|
0
|
Tissue
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Isi Binder
|
3000
|
50
|
150000
|
3500
|
50
|
175000
|
500
|
50
|
25000
|
Pulpen
|
4000
|
30
|
120000
|
4500
|
30
|
135000
|
500
|
30
|
15000
|
Pensil
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Penghapus
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Tip-x
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Rautan Pensil
|
1000
|
50
|
50000
|
1500
|
50
|
75000
|
500
|
50
|
25000
|
Note
|
5000
|
20
|
100000
|
5500
|
20
|
110000
|
500
|
20
|
10000
|
Penggaris
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Binder
|
60000
|
25
|
1500000
|
60500
|
25
|
1512500
|
500
|
25
|
12500
|
TOTAL
|
595
|
5485000
|
595
|
5752500
|
595
|
412500
|
Lampiran III
Struktur
Organisasi
Penanggung Jawab :
Bpk. Dodi Arif
Ketua :
Tontowi Jauhari
Sekretaris :
Dewi Christy
Bendahara :
Shinta Oktaviani Rami
Anggota :
Agung Hari P
Aldi halim S
Ayu Briliana
Dani Guntoro
Dewi Christy
Faisal Chanif
Fera Hernawati
Ika Trisnamia Widiati
Inan Mulyana
Juliansen
Khairina
Rahmayanti
Mifta Irfan Fauzi
Mugia Silvy P
Ningsih Suwito
Randi Darmawan
Rheza
Hanif Aslan
Suntoro
Aji
Vandi
Darma P
Yaya Budi K. A
Lampiran IV
AKTA
PENDIRIAN
Nama Koperasi :
Nomor :
Tanggal/Hari :
Hadir dihadapan saya, …………………………………..,
Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan
disebut pada bagian akhir akta ini:
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
Para
penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para
pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 19 November 2013 dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini
menerangkan. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta dengan
ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan
suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Lampiran V
ANGGARAN DASAR
KOPERASI
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Koperasi ini
bernama KOPERASI SEMANGAT MUDA untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi.
(2) Koperasi ini
termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .
(3) Koperasi
ini berkedudukan di Ruko Niaga
Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp: (021)8813366.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
3
Koperasi berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Pasal
4
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
BAB
III
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
5
Koperasi didirikan dalam jangka waktu
tidak terbatas.
BAB
IV
NILAI
DAN PRINSIP
Pasal
6
- Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
- Kekeluargaan.
- Bertanggung jawab.
- Demokrasi.
- Kemandirian.
- Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Tanggung jawab, dan
- Kepedulian terhadap orang lain
Pasal
7
1. Koperasi
dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagiAnggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasif.
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota
2. Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai
secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud
dan tujuan pendiriannya.
BAB
V
USAHA
Bagian
Pertama
UMUM
Pasal
8
3. Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a. Menyediakan
produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota
dan masyarakat.
b. Menyediakan
sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c. Menyediakan
informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi
harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d. Mencari
mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih
kompetitif.
Lampiran VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
- Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.
BAB II
LANDASAN,
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada
Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri
yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling
lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 5
a.
Tata cara penerimaan anggota :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
- Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
- Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil
Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15
ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut
pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
- Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
- Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
- Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
- Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
- Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Bekasi, 19
November 2013
Ketua Umum, Sekretaris,
(Thonthowi Jauhari) (Dewi Christy)
Lampiran VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SEMANGAT MUDA
Pada hari ini
Selasa tanggal 19 November 2013, bertempat di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur
telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko
Kalimas Niaga, Bekasi Timur, Thonthowi Jauhari yang ditunjuk anggota rapat
untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan
memberitahukan rencana pembentukan Koperasi
sebagai berikut :
I.
Bahwa dalam Rapat
Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang pendiri koperasi,
sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
II. Bahwa
Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1. Nama
Koperasi.
2. Tempat/Kedudukan
Koperasi.
3. Maksud
dan Tujuan Koperasi.
4. Membentuk
Kepengurusan Koperasi.
5. Menetapkan
Masa Periode Kepengurusan.
6. Menetapkan
Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7. Merencanakan
Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa
karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan
sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat
secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan
Nama Koperasi adalah Koperasi Semangat Muda
2. Menyetujui
Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
3. Menyetujui
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
b. Ikut
membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Menetapkan
Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua
: Thonthowi Jauhari
Sekretaris
: Dewi Christy
Bendahara
: Shinta Oktaviani
5. Menetapkan
aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a. Menetapkan
dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga )
tahun.
b. Menetapkan
jumlah Kepengurusan sebanyak 3 ( tiga ) orang, dan dibantu
oleh beberapa orang
sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
6. Menetapkan
aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan
modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 12.910.000,-
b. Menetapkan
Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 500.000,-
c. Menetapkan
Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d. Mengadakan
simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan
wilayah kerja Koperasi di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur.
f.
Menetapkan keanggotaan
koperasi adalah Universita Gunadarma
7. Menetapkan
arah kebijakan program Koperasi berupa :
a. Pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
b. Permodalan
anggota.
c. Kerjasama
dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling
menguntungkan.
Dalam Rapat
Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri
menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang
perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan
Pengawas.
Demikianlah
Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Bekasi,19
November 2013
Pimpinan Rapat
Pendirian Koperasi Semangat Muda
Ketua, Sekretaris,
Thothowi Jauhari Dewi
Christy
Lampiran
VIII
SURAT PERIZINAN KOPERASI
Nama :
Thonthowi Jauhari
NPM :
17212359
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk
mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota.
Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
1.
Nama Perusahaan : KOPERASI
SEMANGAT MUDA
2.
Kegiatan usaha : Jual Beli
3.
Bidang usaha :
Koperasi Konsumsi
4.
Jenis Barang / Jasa
Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi
kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Bekasi,
19 November 2013
Yang menerima izin Yang memberi izin
(
Thonthowi Jauhari ) ( Ptahana Syarief Hasan )
Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN
Bekasi,
19 November 2013
Ketua, Sekretaris,
(Thonthowi Jauhari) ( Dewi Christy)
Bendahara,
(Shinta
Oktaviani Rami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar